KRICOM - Presiden ke-6 Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono melaporkan pengacara Firman Wijaya atas dasar fitnah dan pencemaran nama baik. SBY menjelaskan pelaporan tersebut sebagai wujud dirinya yang menjunjung tinggi hukum.
"Saya sebagai warga negara yang menaati hukum tetapi juga ingin mencari keadilan, secara resmi telah laporkan saudara Firman Wijaya yang saya nilai telah melakukan fitnah dan mencemarkan nama baik saya, berkaitan dengan permasalahan e-KTP. Selebihnya saya serahkan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, Allah SWT,"
SBY menjelaskan, meski fitnah kerap menghinggapinya, namun pada perkara kali ini ia merasa harus menempuh jalur hukum. Bahkan, sejak ia melakukan pertemuan dengan Presiden Jokowi, Ketua Umum Partai Demokrat tersebut telah 'curhat' mengenai fitnah yang diterimanya.
"Ketika bertemu presiden Jokowi saya sampaikan fitnah yang dialamatkan ke saya. Saya sampaikan kepada Bapak Presiden, seperti saya tidak lah mungkin merusak negara," kata SBY kepada wartawan, di Bareskrim Polri, Selasa (6/2/2018).
SBY melanjutkan, dirinya sempat dituduh telah menggerakan massa, yang berujung aksi demo di depan rumahnya di kawasan Patra Kuningan, Jakarta Selatan beberapa tahun lalu.
"Saya waktu itu diserang fitnah yang keterlaluan. Saya dituduh telah menggerakan aksi massa, pemboman Istana. Dituduh orang yang tidak bertanggung jawab," jelasnya.
SBY mencontohkan, pilkada DKI yang sarat dengan fitnah yang menyebabkan pasangan yang disung PD yaitu AHY dan Silviana Murni kalah telak.
"Perkataan Antasari yang tendensius, dan merugikan kami calon kami kalah telak. AHY sabar dan kesatria. Kami bangga dengan Demokrat. Tetapi ada hikmahnya," ungkapnya.
Menurut SBY, kini fitnah muncul kalau dirinya dituduh telah menikmati uang haram korupsi proyek E KTP.
"Ini kesempatan yang baik ujian sejarah ini.Saya akan menjelaskan kembali, kali ini saya difitnah langsung atau tidak langsung sebagai penguasa yang melakukan korupsi E KTP.Saya mengatur dan terlibat dalam E KTP," tutupnya.
Sebelumnya, dalam keterangan di PN Tipikor Mirwan Amir saksi kasus korupsi E KTP menyebutkan kalau SBY terlibat dalam proyek korupsi E KTP.Saat itu, proyek E KTP adalah programnya Presiden SBY kala itu.
SBY menduga ada 'arahan' dari pengacara Setya Novanto agar Mirwan Amir bersaksi seperti itu di dalam persidangan. Walhasil, SBY melaporkan Firman Wijaya ke Bareskrim karena merasa difitnah.