KRIMINALITAS.COM, Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo, KSAU Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, Ketua KPK Agus Rahardjo, Kapuspen TNI Mayjen TNI Wuryanto dan Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat jumpa pers dugaan kasus korupsi pengadaan Helikopter Agusta Westland (AW) 101 di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2017).
POM TNI menetapkan tiga tersangka dari militer terkait kasus tersebut yaitu Marsma TNI Fachri Adamy, Letkol (Adm) WW dan Pelda SS dengan kerugian negara sebesar Rp 220 miliar.