KRIMINALITAS.COM, Denpasar - Tim penyidik Mabes TNI menetapkan Marsekal Muda TNI SB sebagai tersangka kasus pengadaan Heli Agusta Westland 101. SB diduga menjadi penanggungjawab pengadaan heli tersebut.
Hal ini diungkapkan oleh Komandan Pusat Polisi Militer Mayor Jenderal TNI Dodik Wijanarko. SB ditepkan sebagai tersangka pada Jumat (4/8/2017).
"Saya selaku penyidik di lingkungan TNI menyampaikan kembali penetapan sebagai tersangka meningkatkan dari proses penyelidikan menjadi penyidikan terhadap Marsekal Muda TNI SB yang dalam perkara ini,"
"SB pernah menjabat sebagai asisten perencana kepala staf TNI AU yang juga ikut bertanggung jawab dalam proses ini," ujar Dodik Wijanarko di Hotel The Stones, Kuta, Badung.
Dodik mengaku, dalam kasus ini, pihaknya telah memeriksa sedikitnya 20 orang anggota militer dan 14 warga sipil terkait pengadaan Heli AW 101 tersebut. Dari hasil pemeriksaan ssejumlah saksi, didapati petunjuk bahwa SB merupakan salah satu inisiator pengadaan Heli AW 101 tersebut. SB menyampaikan kepada penyidik bahwa akan bertanggung jawab dengan kasus pengadaan heli yang dikategorikan abnormal atau tidak sesuai ketentuan yang berlaku.
Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh SB antara lain, kejahatan terhadap ketidaktaatan sebagaimana diatur dalam pasal 103 kitab UU Hukum Pidana Militer yaitu dengan memerintahkan melanjutkan pengadaan walaupun sudah ada perintah dari presiden selaku panglima tertinggi untuk menghentikan pengadaan pembelian heli AW 101.
"Menyalahgunakan wewenang jabatan sebagaimana yang diatur dalam pasal 126 Kitab UU Hukum Pidana Militer dengan cara mempengaruhi pejabat pejabat di bawahnya untuk melakukan sesuatu mengabaikan sesuatu yang prinsip namun dianggap tidak oenting," imbuhnya.
SB juga diduga melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diatur dalam pasal 2 atat 1 atau pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan UU No.20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Perlu saya jelaskan kembali bahwa apa yang saya sampaikan ini adalah sementara karena penyidik POM TNI masih terus melakukan berbagai upaya untuk dapat diselesaikan," tandasnya.
Saat ini pihaknya masih menunggu audit dari BPK untuk mendapatkan nominal hasil kerugian negara atas kasus pengadaan Heli AW 101 tersebut