KRICOM - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) geram dengan adanya pengesahan UU MD3. Pasalnya, UU ini jadi membuat anggota DPR menjadi antikritik.
Wakil Ketua DPW PSI Rian Ernest mengatakan, sikap DPR ini memperkuat dirinya dari kritik dan wewenang aparat hukum, di saat pencapaian DPR selama dua tahun terakhir masih mengecewakan.
"Apakah UU semacam ini juga pantas disahkan di tengah hangatnya ingatan kita, atas kasus korupsi E-KTP yang dakwaannya menyebutkan banyak nama di DPR yang menerima uang haram E-KTP?" kata Rian di Jakarta, Selasa (13/2/2018).
"Apakah layak bila DPR menggunakan tangan aparat hukum menghadirkan pihak-pihak, terutama pihak yang akan dianggap ‘merendahkan’ DPR," imbuhnya.
Padahal, lanjut dia, di saat yang sama DPR ingin berlindung menggunakan UU yang dibuat sendiri, juga menghindari proses penyidikan dengan meminta izin dari organ internalnya sendiri.
Menurut mantan Staff Khusus Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ini, di dalam pertimbangan putusan, MK mengatakan, bisa saja anggota MKD yang akan memeriksa izin merupakan pihak
yang bersebrangan dengan anggota DPR yang terjerat kasus pidana.
"Terdapat risiko penyalahgunaan wewenang, bila MKD diberikan wewenang izin tersebut. Hal-hal di atas menunjukkan kualitas DPR hari ini. Kita perlu ingat bahwa anggota DPR adalah legislator. Legislator memiliki arti pembuat Undang-
Undang," papar dia.
"Sehingga apakah layak mereka membuat UU yang mengamankan kepentingan mereka
semata? Semoga partai politik terus berbenah, mengembalikan kepercayaan publik," tambah Rian mengakhiri.