KRICOM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menambah saksi adan bukti untuk menghadapi sidang praperadilan tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP Setya Novanto pada Kamis (30/11/2017) mendatang.
"Kalau dibutuhkan saksi atau ahli atau bukti-bukti lain itu secara pararel sedang disiapkan dengan penanganan perkaranya juga," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa (28/11/2017).
Febri menambahkan, untuk menghadapi praperadilan Setnov, tim biro hukum KPK akan bekerja secara maksimal. Saat ini, tim sedang melakukan analisa kasus tersebut.
"Praperadilan tentu kami siapkan dan tugas dari pimpinan ke biro hukum , biro hukum yang punya tanggung jawab dan kewenangan tersebut. Sedang dipelajari dan dianalisis juga lebih lanjut oleh tim biro hukum," ujarnya.
Selain itu, lanjut Febri, ada dua tim yang memang ditugaskan KPK untuk menangani kasus dugaan korupsi megaproyek e-KTP.
"Jadi ada tim yang menangani perkara ada juga tim yang mempersiapkan dan membahas praperadilan," tuturnya.
Sementara itu, saat disinggung tentang uji materi di MK, Febri mengaku jika KPK belum mendapatkan surat panggilan terkait. KPK bakal tetap menunggu hingga proses atau tahapannya selesai.
"Soal uji materi di MK kami belum mendapat surat panggilan sebagai pihak terkait. Jadi nanti tunggu saja bagaimana proses penetapan konstistusi kan prosesnya tidak sebentar. Ketika seseorang mengajukan permohonan itu ada tahapan-tahapan sebelum sampai ke sidang di pengadilan MK," tutupnya.