KRICOM - Hakim ketua perkara korupsi e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto mengabulkan permintaan tim kuasa hukum untuk memeriksa kesehatan kliennya di rumah sakit.
Hal itu disampaikan Hakim Yanto beberapa saat sebelum menutup sidang. Dia mengatakan, Setya Novanto diizinkan untuk memeriksakan kesehatannya pada Jumat (29/12/2017) besok.
"Sebelum sidang kami tutup, saya beritahukan kepada saudara bahwa permohon saudara untuk cek kesehatan pada hari Jumat telah diizinkan," kata Hakim Yanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (28/12/2017).
Tidak hanya itu, hakim juga mengabulkan permintaan kuasa hukum terkait izin besuk. Jika sebelumnya KPK hanya mengizinkan istri dan pengacara Setnov. Saat ini, Hakim menyebut, Setya Novanto sudah diizinkan untuk dibesuk oleh koleganya.
"Juga permohonan izin besuk telah diizinkan majelis. Jadi nanti saudara atau penasihat hukumnya yang berhubungan langsung dengan panitera (mengurus perizinan)," tambahnya.
Terkait keputusan ini, pihak kuasa hukum Setnov mengapresiasi kebijakan Hakim. Bahkan, Kuasa hukum Setnov, Firman Wijaya berterima kasih secara langsung kepada Hakim Yanto sesaat setelah perizinan tersebut dibacakan.
"Terima kasih atas izin yang diberikan yang mulia untuk pemeriksaan kesehatan agar hari Jumat sudah bisa dilakukan," ucap Firman sesat sebelum sidang ditutup.