KRICOM - Terdakwa korupsi e-KTP Setya Novanto dihadirkan dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan jawaban eksepsi oleh KPK. Dalam keterangannya, Setnov membantah telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,3 triliun.
"Enggak benar itu (merugikan negara)," kata Setya Novanto kepada wartawan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (28/12/2017).
Meski demikian, Mantan Ketua Umum Partai Golkar tersebut hanya bisa pasrah menghadapi proses yang hukum terkait perkara yang saat ini menjeratnya.
Dia mengaku dirinya dan tim penasehat hukum sudah melakukan proses hukum dengan baik. Untuk itu, dia menyerahkan keputusan kepada hakim. "Kami serahakan semua pada Hakim dan JPU. Semua kami lakukan dengan baik," ujarnya.
Sementara, Setnov enggan berkomentar terkait sejumlah nama yang hilang dalam dakwaannya meskipun saat ini masih dipertanyakan tim kuasa hukum. Dia mengatakan hanya akan terus membagi perkembangan nama yang hilang tersebut dalam persidangan berikutnya.
"Nanti kita lihat perkembangan berikutnya," tandasnya.
Diketahui, sidang pembacaan jawaban dari eksepsi Penasihat Hukum terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (28/12/2017) hari ini.