KRICOM - Pemprov DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya sepakat untuk menghapus pajak kendaraan bermotor. Pemutihan ini berlangsung hingga 23 Desember mendatang.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, kebijakan ini dilakukan dalam rangka mendorong ketaatan pajak dan tertib administrasi.
"Dengan adanya program pemutihan ini, maka siapapun yang belum melakukan pelunasan atas kewajiban pajaknya sekarang bisa dilakukan tanpa terkena sanksi apapun," kata Anies di Gedung Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (29/11/2017).
Keputusan ini diberikan usai pertemuan antara Pemprov DKI dengan Ditlantas Polda Metro Jaya.
Menurut Anies, nantinya pihak kepolisian akan tetap menggelar razia gabungan untuk menyasar kendaraan bermotor yang menunggak pajak dan belum daftar ulang.
"Jadi kami satu sisi memberikan kebebasan tidak dikenai sanksi, tapi kami akan melakukan razia. Ini fair. Razianya bebas sanksi bila terjadi penunggakan," tutur Anies yang mengenakan seragam PNS bermotif batik ini.
Beberapa alasan dilakukannya pemutihan yakni, pemerintah ingin adanya wajib pajak. Pasalnya, bagaimana pun juga uang pajak ini akan menjadi sumber bagi program pemerintah.
"Warga harus memenuhi kewajibannya, namun di sisi lain pemerintah melakukan program-program yang memerlukan pendanaan salah satunya dari pajak," imbuhnya.
"Jadi kami ingin membiasakan warga untuk melunasi pajak, karena itu penting sehingga ada kebiasaan untuk melunasi tanggung jawab," ucapnya.
Nantinya, lanjut Anies Pemprov DKI akan bekerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menyampaikan imbauan ini kepada masyarakat.
"Kami juga akan memasang iklan khusus selain di media sosial. Semua dilakukan untuk sosialisasi. Dan harapannya ini menjadi hadiah akhir tahun kita terbebas dari sanksi," pungkasnya.