KRICOM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap kepala daerah. Kali ini, KPK menangkap tangan Bupati Subang, Imas Aryumningsih dan sejumlah pihak di Kabupaten Subang, Jawa Barat dalam kasus dugaan suap perizinan pemerintahan kabupaten Subang.
Wakil ketua KPK, Basaria Panjaitan mengatakan, awalnya KPK mendapat laporan dari masyarakat terkait adanya kecurigaan. Kemudian pada SeIasa (13/2/2018) sekitar 18.30 WIB, tim KPK bergerak ke Rest Area Cileunyi Bandung untuk mengamankan pihak swasta, Data.
"Dari dari tangan D (Data) tim mengamankan uang senilai Rp 62.278.000," kata Basaria dalam konferensi pers yang dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (14/2/2018).
Selanjutnya, secara paralel tim lainnya mengamankan Miftahhudin dari swasta di Subang pada pukul 19.00 WIB. Tim KPK kemudian bergerak ke rumah dinas Bupati Subang dan mengamankan Imas sekitar pukul 20.00 WIB bersama 2 orang ajudan dan seorang supir.
Setelah itu, tim berturut-turut mengamankan dua orang lainnya, yaitu Kabid Perizinan DPMPTSP Kabupaten Subang, Asep Santika dan Kasie Pelayanan Perizinan DPMPTSP Kabupaten Subang, Sutiana di kediamannya masing-masing sekitar jam 01.30 WIB dan 02.00 WIB dini hari tadi.
"Dari tangan ASP (Asep Santika) diamankan uang Rp 225.050.000 dan dari tangan S (Sutiana) diamankan uang senilai Rp 50 juta," tambah Basaria.
Untuk kepentingan penanganan perkara, KPK telah melakukan penyegelan ke beberapa tempat dan aset yang terkait dalam kasus ini, di antaranya ruang kerja di rumah dinas Bupati Subang, rumah dan kendaraan milik Data, ruang kerja Asep Santika, dan ruang kerja Miftahhudin.
Setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam, KPK melanjutkan gelar perkara dan menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh Bupati Subang secara bersama-sama terkait pengurusan perizinan di Pemkab Subang. Bupati Subang, Imas Aryumningsih pun telah ditetapkan sebagai tersangka.