KRICOM - Aparat keamanan kembali menggagalkan penyelundupan sabu seberat satu ton untuk kedua kalinya. Penangkapan itupun sama-sama dilakukan di Perairan Kepulauan Riau.
Pakar Hukum Pidana, Prof. Hibnu Nugroho mengaku tak heran apabila Indonesia masih dijadikan pangsa pasar peredaran narkoba. Hal itu dikarenakan pengungkapan perkaranya tidak seimbang dengan proses hukum.
"Pra ajudifikasi atau pengungkapan, penangkapan dan penyidikan itu memang tidak sebanding dengan penyelesaian sidangnya. Terkadang ada bandar yang dituntut ringan," kata Hibnu saat berbincang dengan Kricom, Selasa (13/2/2018).
Munculnya tuntutan rendah kepada bandar narkoba lantaran masih ada segelintir pihak yang menganggap bahwa Indonesia belum dalam keadaan narkoba.
Alhasil, sikap pemerintah yang kerap menyatakan perang terhadap narkoba cuma dianggap sebagai angin lewat saja.
"Jadi memang harus ada komitmen politik hukum pemerintah kalau kita dalam darurat narkoba. Sehingga dalam keadaan seperti ini paling tidak pidana maksimal bisa mengurangi efek jera," tutur Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman ini.
Menurut Hibnu, permasalahan pemberantasan narkoba bukan cuma ada di tingkat bandar saja. Pasalnya, beberapa pengedar acapkali mempermainkan hukum agar mendapat vonis rendah.
Karena merasa hukum di Indonesia bisa dipermainkan, alhasil mata rantai peredaran narkoba jadi tidak dapat diputus.
"Perlu ditinjau kembali ketepatan apakah dia sebagai pemakai atau pengedar. Ini kan orang carinya direhabilitasi, negara jadi rugi dua kali, jadi seolah-olah negara dibohongi oleh pelaku pelaku pengedar. Saya gregetan juga kalau masalah narkotika begini," pungkasnya.