KRICOM - Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2017 tentang Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) telah diteken Presiden Joko Widodo pada 11 Desember 2017 lalu. Dalam perpres tersebut, disebutkan mengenai wewenang BPKH hingga alur penggunaan dana haji.
Dilansir Setkab, Rabu (20/12/2017), Pasal 10-17, dicantumkan mengenai wewenang BPKH bahwa mereka berhak menempatkan dan menginvestasikan keuangan haji sesuai dengan prinsip syariah, kehati-hatian, keamanan, dan nilai manfaat serta melakukan kerja sama dengan dana haji.
BPKH juga berwenang menetapkan struktur organisasi beserta tugas dan fungsi, tata kerja organisasi, dan sistem kepegawaian, menyelenggarakan manajemen kepegawaian BPKH, termasuk mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan pegawai BPKH serta menetapkan penghasilan pegawai BPKH.
Selain itu, ia bisa mengusulkan kepada Presiden melalui Menteri mengenai penghasilan bagi Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana, mengusulkan kepada Presiden melalui Menteri mengenai penghasilan bagi Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana serta menetapkan ketentuan dan tata cara pengadaan barang dan jasa dalam rangka penyelenggaraan tugas BPKH dengan memperhatikan prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas.
Mengenai usulan penghasilan bagi Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana, Perpres ini menjelaskan, disusun oleh Badan Pelaksana dengan memperhatikan tingkat kewajaran yang didasarkan pada kemampuan keuangan haji, tingkat inflasi, dan kinerja.
Selanjutnya, usulan penghasilan bagi Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud disampaikan kepada Menteri untuk disampaikan kepada Presiden untuk memperoleh persetujuan.