KRICOM - Komitmen Polri memberantas pungutan liar di jajarannya terbukti. Hal ini terlihat dari dijeratnya seorang oknum polisi berpangkat perwira menengah.
Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota AKBP I Nengah Adi Putra ditangkap Tim Propam Mabes Polri dan Bareskrim Polri dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT). Dia diduga melakukan pungutan liar (pungli).
Kepala Divisi Propam Mabes Polri Irjen Martuani Sormin ketika dihubungi membenarkan adanya OTT terhadap I Nengah.
"Iya betul, sudah dua atau tiga hari yang lalu ya," kata Martuani saat dihubungi, Rabu (14/2/2018).
Ia mengatakan, AKBP I Nengah ditangkap terkait kasus pungli di jajarannya.
"Dugaannya pungli, makanya kami tindak," jelas Martuani.
Kendati demikian, mantan Kepala Biro Operasi di semasa Kapolda Metro Jaya Jenderal Tito Karnavian ini tidak menjelaskan berapa nilai barang bukti hasil Operasi Tangkap Tangan yang disita dari AKBP I Nengah.
"Ya adalah, tanyakan ke Polda Metro Jaya saja. Kasusnya sudah kami limpahkan ke Polda Metro Jaya," pungkasnya.
Informasi yang diterima menyebut, I Nengah ditangkap bersama Kanit Registrasi dan Identifikasi (Regident) Satlantas Polres Metro Bekasi Kota AKP Hery Priyatno juga terkena OTT.