KRICOM - Presiden Joko Widodo diminta untuk memberikan grasi atau pengurangan masa hukuman kepada terpidana kasus terorisme, Ustaz Abu Bakar Baasyir.
Permintaan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Maaruf Amin usai menemui orang nomor satu di Indonesia itu di Istana Kepresidenan, Rabu (28/2/2018).
"Kalau bisa dikasih grasi. Tapi itu terserah presiden," ujarnya kepada wartawan seperti dikutip Tempo.
Selain itu, Maaruf juga meminta agar Jokowi memberikan izin agar Baasyir dirawat di rumah sakit. "Sudah pernah saya menyampaikan itu dan beliau merespon dengan baik," imbuhnya.
Dikonfirmasi terpisah, Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi dan Informasi, Johan Budi, belum bisa berkomentar soal usulan tersebut.
"Saya mau konfirmasi terlebih dahulu," ucap mantan Komisioner KPK ini.
Terkait izin perawatan Baasyir sendiri sudah disetujui oleh Dirjen PAS Kemenkumham. Rencananya, ia akan menjalani perawatan di RS Cipto Mangunkusumo, Jakarta Pusat karena sakit chronic venous insufienci (CVI) atau kelainan pembuluh darah vena.
"Rujukan berobat ke RSCM Ustaz Abu Bakar Baaasyir disetujui Dirjen PAS dan untuk pelaksanaannya berkoordinasi dengan BNPT dan Densus 88," ujar Kepala Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham, Ade Kusmanto dilansir Antara.