KRICOM - Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo (Jokowi) didorong beberapa pihak untuk memberikan grasi kepada terpidana kasus terorisme, Ustaz Abu Bakar Ba'asyir. Wakil Ketua DPR Fadli Zon memiliki pandangan tersendiri terkait isu tersebut.
"Ya saya tidak ingin berpendapat dulu yah, saya kira grasi, abolisi, amnesty itu adalah hak prerogatif Presiden. Yang terkait hal itu tentu tergantung presidennnya," kata dia di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (1/3/2018).
Fadli menjelaskan, Jokowi tidak bisa serta merta memberikan grasi ke seseorang narapidana. Perlu ada pengajuan dari narapidana, guna mendapatkan grasi. Dalam hal ini, tentunya Ustaz Ba'asyir perlu mengajukan lebih dahulu grasi ke presiden.
"Iyaa, kalau yang bersangkutan tidak mengajukan, ya kan tidak bisa diberikan," ungkap dia.
Pada intinya, kata dia, ketika seseorang mengajukan grasi, maka narapidana tersebut mengakui bersalah. Kemudian meminta ampunan untuk dikurangi masa penahanan di lembaga pemasyarakatan.
"Yah pasti dong berarti mengakui kesalahan dia," pungkas dia.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya menyetujui permintaan pemindahan Ustaz Abu Bakar Baasyir dari rumah sakit Lapas Gunung Sindur .
"Ya ini sisi kemanusiaan yang juga saya kira untuk semua. Kalau ada yang sakit tentu saja kepedulian kita untuk membawanya ke Rumah Sakit untuk disembuhkan," ujar Jokowi usai melantik Kepala BNN di Istana Negara, Kamis (1/3/2018).
Sementara itu, terkait dengan pemberian grasi, Jokowi mengaku belum ada surat permintaan resmi yang masuk ke dirinya.
"Sampai saat ini belum ada surat yang masuk kepada saya," tutupnya.