KRICOM - Sebuah rumah di Jalan Setia Budi No.66 Kampung Cinderejo Lor RT01/ RW04 Kelurahan Gilingan, Kecamatan Banjarsari digeledah Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Semarang lantaran dijadikan tempat produksi pil paracetamol caffein carisoprodol (PCC).
Pantauan Kricom di lokasi, penggeledahan berlangsung mulai pukul 12.00 hingga 14.00 WIB dan dipimpin langsung oleh Kapolda Jawa Tengah, Irjen Condro Kirono didampingi Kapolresta Solo, AKBP Ribut Hari Wibowo.
Selama dilakukan penggeledahan, aparat melakukan penjagaan ketat dengan menggunakan senjata lengkap. Begitu selesai, mereka mengamankan barang bukti seperti serbuk, tablet semacam pil hingga mesin produksi.
Walikota Solo, FX Hadi Rudyatmo yang ikut dalam penggeledahan membenarkan kalau dirinya sempat melihat mesin produksi sebanyak empat buah, satu karung kemasan tablet, dua boks kontainer berisi bahan jadi tablet, tiga boks kontainer bahan bentuk tepung, sembilan jurigen cairan alkohol dua tong kecil, tiga bentuk tepung, satu tong plastik kecil dan mesin pengering tablet. Selain itu, ada tujuh orang yang diamankan dalam penggeledahan tersebut.
"Saya tahu-tahu tadi dihubungi, terus suruh kesini. Ternyata ada penggeledahan tempat produksi pil PCC," kata Rudy kepada wartawan di lokasi, Minggu (3/11/2017).
Di tempat yang sama, Ketua RT01/ RW04 Kampung Cinderejo Lor, Joko Rudianto mengatakan, rumah tersebut merupakan milik Bu Suyanto. Meski begitu, dirinya tidak mengetahui rumah tersebut dikontrak oleh siapa.
“Tidak ada izin siapa yang ngontrak disana. Toh juga pengontrak juga jarang dikenal warga,” timpal Joko.