KRICOM - Dakwaan perkara dugaan korupsi E-KTP yang menyeret Setya Novanto (Setnov), belum dibacakan ke muka persidangan. Hal itu dikarenakan Setnov mengklaim dirinya menderita sakit diare dan perlu dilakukan pemeriksaan di klinik Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (13/12/2017).
Pengacara Setnov, Maqdir Ismail menjelaskan, persidangan harus ditunda jika kliennya sakit. Terlebih jika sakit tersebut, membuat Setnov kesulitan menjawab pertanyaan dalam persidangan.
"Hukum kita tidak izinkan kalau seseorang terdakwa sakit," jelas Maqdir ditemui di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (13/12/2017).
Dia mengungkapkan, ada dasar hukum yang memungkinkan penundaan jika terdakwa tengah menderita sakit. Hal itu sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
"Tentu dalam arti kalau ini enggak bisa diperiksa, yah kan mesti ditundakan. Kita kemungkinan minta ditunda hingga satu minggu," ungkap dia.
Dia menegaskan, penundaan tidak ada kaitan dengan sidang praperadilan yang diajukan Setnov. Pada prinsipnya, jelas dia, seorang yang sakit akan kesulitan diperiksa di muka persidangan.
"Enggak lebih daripada situasional kalau orang sakit kan eenggak bisa. Kira-kira begini prinsip dasarnya, seseorang itu enggak bisa diperiksa oleh penyidik atau penuntut umum atau oleh hakim, ketika orang itu dalam kondisi sakit," ucapnya.
Dia memastikan, persidangan perkara yang menyeret Setnov harus dihadiri terdakwa. Dalam perkara dugaan korupsi E-KTP, tidak berlaku prinsip in absentia.
"Ini perkaranya enggak in absentia, perkara ini ada orangnya ada terdakwanya. Kalau in absentia kalau terdakwanya tidak ditemukan tidak diketahui berada di mana," pungkas dia.