KRIMINALITAS.COM, Jakarta - Sidang lanjutan megakorupsi e-KTP yang digelar hari ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah selesai menguak keterangan dari saksi-saksi yang dihadirkan.
Dari sejumlah saksi yang dihadirkan, dua diantaranya batal bersaksi dengan alasan keterbatasan waktu. Hal tersebut disampaikan Hakim Ketua Jhon Halasan Butarbutar.
"Karena waktunya sudah sangat sore, dua saksi selanjutnya ditunda dan kemungkinan hari Kamis ya, karena Senin sudah ada jadwal," kata Jhon setelah berkomunikasi dengan jaksa di persidangan, Kamis (18/5/2017).
Empat orang yang telah bersaksi yakni Direktur PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos, Azmin Aulia, Afdal Noverman, dan Paultar Sinambela.
Sedangkan dua diantaranya yakni Direktur keuangan PT Quadra Solution, Willy Nusantara Najoan dan ketua panitia pemeriksaan dan keuangan, Amilia Kusumawardani Adya Ratman ditunda.
Untuk saksi Paulus sendiri memberikan kesaksiannya melalui telekonferensi dari Singapura karena tidak dapat hadir langsung di persidangan.
Dari kesaksian empat saksi, seluruhnya masih membahas terkait teknis pengadaan e-KTP atas proyek yang merugikan negara sebesar Rp 2.3 triliun itu.
Sidang selanjutnya masih akan beragendakan keterangan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).