KRIMINALITAS.COM, Jakarta - Psikolog Antonia Ratih Anjani dihadirkan sebagai saksi ahli oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan praperadilan yang diajukan mantan anggota Komisi II DPR Miryam S. Haryani.
Ratih dihadirkan lantaran dirinya menganalisis video rekaman ketika Miryam diperiksa sebagai saksi kasus korupsi e-KTP oleh penyidik KPK.
"Saya menganalisis rekaman penyidikan pada 1 Desember, 7 Desember dan 14 Desember 2016 serta 24 Januari 2017," kata Ratih dalam ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/5/2017).
Bahkan, untuk pemeriksaan Miryam yang pertama pada 1 Desember 2016, Ratih menyaksikan video itu secara full selama lebih dari empat jam.
"Jadi yang video pertama kami full tonton 4 jam dan semua gerak gerik itu diliatin. Begitu sudah mulai ngerti baru ada yang kita cepetin," kata dia.
"Karena kalau kita hanya melihat gerak gerik tanpa mendengarkan suara itu bisa membawa kita pada interpretasi yang bisa keliru," sambungnya.
Ratih menjelaskan, dari hasil analisisnya terlihat bahwa ketika diperiksa, Miryam dalam kondisi tenang dan tidak terlihat seperti sedang terancam.
"Interpretasi kami pada Miryam dia sangat rileks dan tenang, dalam bicaranya dia aktif, ekspresif dengan suara lantang," ujarnya di depan Hakim Tunggal Asiadi Sembiring.
Bahkan, di beberapa cuplikan, Miryam terlihat lebih agresif dibanding penyidik saat menyampaikan argumennya.
Lebih lanjut, dia mengatakan bila metode seperti ini sudah lazim dilakukan dalam menganalisis suatu perkara. "Kalau meneliti perilaku adalah berdasarkan rekaman video itu hal yang lazim dilakukan," tutupnya.