KRIMINALITAS.COM, Jakarta - Panitia khusus hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku akan melayangkan surat pemanggilan terhadap Miryam S Haryani.
Pemanggilan tersebut dimaksudkan untuk mengkonfirmasi kebenaran dugaan penekanan yang disampaikan Miryam ke komisi III.
Menanggapi hal tersebut, Ketua KPK Agus Raharjo mengaku pemanggilan Miryam tak perlu dilakukan.
"Kalau itu kan Miryam segera disidangkan, nanti kan bisa didengarkan keterangannya dan nggak perlu datang sekarang ini, akan kami naikkan (ke persidangan) kok," ujar Agus Raharjo, Kamis (15/6/2017).
Selain itu, perihal tujuan pansus yang meminta membuka rekaman berita acara pemeriksaan (BAP) Miryam juga diakuinya masih menunggu masukan dari ahli hukum yang digandeng KPK.
"Dari asosiasi ahli hukum tata negara, itu nanti akan di dapatkan sikap KPK, aturannya nanti akan kita lihat lagi," terangnya.
"Misalkan kalau kata ahli hukum kemudian menolak hadir, ya kita pelajari dulu, besok pagi pimpinan KPK akan mengambil sikap," tegas Agus.