KRICOM - Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP, Setya Novanto diindikasikan bakal absen dalam sidang perdana sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Rabu (13/12/2017) besok.
Pasalnya, Kuasa Hukum Setya Novanto, Firman Wijaya menyatakan kliennya sedang tidak dalam kondisi fit untuk mengikuti persidangan besok.
"Saat ini saya belum tahu kondisinya. Terakhir saya bertemu beliau tidak fit," kata Firman Wijaya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (12/12/2017).
Firman menjelaskan, dalam keadaan tidak sehat maka kliennya tidak akan bisa dipaksa untuk menghadiri peradilan pokok perkara tersebut. Pasalnya, hal itu akan melanggar hak asasi manusia yang dimiliki kliennya.
"Kenapa harus memaksa seseorang yang sakit untuk hadir dalam pemeriksaan. Tentu upaya memaksa semacam itu tidak baik dalam proses peradilan. Proses dimulai itu dari kondisi seseorang sehat guna memastikan jalannya peradilan itu secara fair," katanya.
Jika kondisi Setnov tak berangsur pulih, ia beranggapan pihaknya sah untuk tidak hadir dalam sidang perdana.
"Iya karena prinsip kehadiran itu memang menjadi prinsip jalannya sebuah proses peradilan pidana. Ada kewajiban bagi penuntut umum untuk menghadirkan. Tanpa itu ya proses persidangan tidak bisa terjadi," jelasnya.
Meski demikian, Firman enggan berandai-andai terkait kehadiran kliennya besok. Dia hanya menjelaskan jika pihak KPK harus memastikan kliennya sehat agar proses peradilan dapat berkeadilan.
"Harus dipastikan kesehatan seseorang sebelum diperiksa. Pastikan sehat atau tidak. Sebab itu pernyataan yuridis yang harus disampaikan. Tanpa itu pemeriksaan tidak akan bisa berjalan," tandasnya.