KRICOM - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fahri Hamzah menyebut kasus korupsi E-KTP merupakan pertaruhan terakhir bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Kasus ini yang akan menyebabkan KPK akan terus ada atau bisa hilang," kata Fahri dalam acara Indonesian Lawyer Club (ILC), Selasa (22/11/2017).
Pada kesempatan itu Fahri menjelaskan kasus korupsi E-KTP dari kaca matanya. Menurutnya, kasus E-KTP bermula dari pidato presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tahun 2010 yang memasukkan rencana proyek E-KTP dalam anggaran negara.
Proyek garapan E-KTP ini merupakan salah satu megaproyek yang dicanangkan SBY dan melibatkan banyak pihak dalam pelaksanaannya. "Orang kemudian abai dari satu kenyataan bahwa panitia tender dan panitia proyek E-KTP ini sungguh panitia yang sangat rumit," ujarnya.
Fahri menjelaskan bahwa panitia proyek E-KTP dibentuk berdasarkan Keprres nomor 10 tahun 2010. Ditunjuk sebagai pelindung adalah Wakil Presiden Boediono, pelindung harian Menkopolhukam Djoko Suyanto dan pelaksana harian Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi.
"Dan ada 17 lembaga negara yang diajak termasuk BPK, BPKP, LKPP yang waktu itu dipimpin pak Agus Rahardjo itu mengontrol pengadaan E-KTP ini secara sangat akurat. Dilakukan audit berkali-kali," tegasnya.
Ia pun kemudian mempertanyakan mengenai dakwaan yang disusun oleh Tim Jaksa KPK yang menyebut ada tiga orang yakni Bendarah Umum Partai Demokrat Nazaruddin, Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, dan Ketua Fraksi DPR Partai Golkar Setya Novanto, bisa 'bermain' mengontrol jalannya proyek.
Pasalnya, berdasarkan lembaga yang mengawasi jalannya proyek seperti Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP), tidak ditemukan indikasi adanya kerugian negara.
Fahri menduga ada salah satu pimpinan KPK yang 'berambisi' untuk membuka tabir korupsi proyek E-KTP lantaran rekomendasinya saat terlibat dalam pengawasan proyek E-KTP tidak disetujui dalam rapat 17 lembaga pengawas.
"Kesaksian Mendagri yang mengatakan bahwa Agus Rahardjo (Ketua LKPP saat itu) tidak saja menginginkan satu grup usaha untuk memenangkan tender ini, tapi secara intensif dan aktif melobi Sekjen Kemendagri untuk memenangkan satu paket,"
"Karena waktu perbedaan pendapatnya adalah LKPP dan Pak Agus menganggap bahwa Sistem tendernya itu tidak boleh dibikin, paket harus dipecah, tapi 17 lembaga memutuskan dalam rapat tim tender memutuskan prosesnya harus paket karena ini teknologi. Tiba-tiba proses ini lompat karena pada 21 Desember 2015, Pak Agus Rahardjo dilantik sebagai Ketua KPK. Mulailah kasus ini ramai," tegasnya.
Fahri pun meminta kepada KPK agar investigasi kasus korupsi E-KTP ini dilakukan terbuka seperti halnya penanganan kasus Bank Century. "Meskipun kita tahu juga kasus Century berakhir tragis. Audit BPK sudah sangat jelas, Rp 6,7 triliun. Tapi ujungnya cuma Budi Mulya, yang disebut 10 orang itu enggak kena, dan kita tahu orang-orang itu adalah link dengan pejuang anti korupsi ini,"
Fahri menilai kinerja KPK atas sejumlah kasus korupsi merupakan hasil dari retorika besar KPK bertajuk 'pintu masuk grand corruption'. "Tapi ujungnya adalah tidak ada kerugian negara dan tidak ada orang yang relevan dijadikan tersangka," kata Fahri.
"Dari yang awal kita dengar ini pintu masuk, wah ini korupsi besar, tapi ujungnya enggak ada kok. Dan kita semua tersihir dalam drama yang terus menerus keharus bertepuk tangan bagi KPK. Sampai capek dan gila kita bertepuk tangan untuk KPK,"
Penindakan yang dilakukan KPK dengan memanggil sejumlah menteri dinilai Fahri sebagai wujud nyata retorika KPK untuk membangun atmosfer pemberantasan korupsi. "tapi hasilnya apa?"
"Korupsi ini peristiwa kejahatan otak, ia tidak bisa diselesaikan dengan otot, ia harus dipikirkan dia harus dibuat sistem misalnya bagaimana biar pejabat tidak bisa dijebak melakukan tindak pidana. Ini kan harus dipangkas dari akarnya,"
"Tapi kalau kita senang melihat orang ditangkap, biarkan sistem ini dan kita akan terus menerus menepuk tangan sampai 100 tahun kemudian," pungkasnya.