KRICOM - Persidangan praperadilan jilid II yang diajukan tersangka e-KTP, Setya Novanto ditunda. Hal itu lantaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), selaku pihak termohon tidak hadir dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hakim Kusno yang menjadi hakim tunggal praperadilan membuka sidang sekitar Pukul 11.00 WIB. Dia pun langsung membacakan surat keterangan dari KPK terkait alasannya absen di persidangan hari ini. Surat tersebut bernomor B887/HK.07.00/55/11/2017.
"KPK selaku termohon praperadilan tidak dapat hadir dan mohon untuk menunda sidang atas perkara dimaksud karena mempersiapkan bukti-bukti surat dan surat-surat adminitrasi lainnya serta melakukan koordinasi dengan pihak terkait," kata Hakim Kusno membacakan surat KPK, di ruang sidang utama PN Jaksel, Kamis (30/11/2017).
Hakim Kusno mengatakan, KPK meminta sidang ditunda hingga tiga pekan mendatang. Namun, hal tersebut langsung mendapat keberatan dari kuasa hukum Setnov selaku pihak pemohon.
"Pada intinya berkeberatan dan minta dilanjutkan," ujar pihak kuasa hukum Setnov.
Mendengar keberatan pihak pemohon, Hakim Kusno pun lantas mengambil jalan tengah. Ia memutuskan bahwa persidangan akan dilanjutkan pekan depan.
"Saya tunda hingga hari Kamis yang akan datang tanggal 7 Desember. Saya minta termohon maupun pemohon jam 9 sudah datang agar bisa kita mulai (persidangan)," kata Hakim Kusno.