KRICOM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Subang, Imas Aryumningsih sebagai tersangka penerima suap dalam kasus perizinan di Pemerintah Kabupaten Subang tahun 2017-2018.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan 4 tersangka. IA (Imas Aryumningsih) Bupati Subang diduga sebagai pihak penerima," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (14/2/2018).
Selain Imas, KPK juga menaikkan tiga status tersangka untuk sejumlah orang yang diamankan dini hari tadi. Mereka adalah pihak swasta, Miftahhudin yang diduga sebagai pihak pemberi; dari pihak swasta, Data yang diduga sebagai penerima; dan Kabid Perizinan DPMPTSP, Asep Santika yang diduga sebagai penerima.
Total, KPK mengamankan 8 orang dalam operasi tangkap tangan tadi malam. Operasi tersebut dilakukan di dua daerah, yakni Bandung dan Subang. Mereka yang diamankan KPK adalah Bupati Subang, Imas Aryumningsih; pihak swasta, Data; Kabid Perizinan DPMPTSP Kabupaten Subang, Asep Santika; Kasie Pelayanan Perizinan DPMPTSP Kabupaten Subang, Sutiana; dari swasta, Miftahhudin; dan dua orang ajudan Bupati dan seorang sopir.
KPK menduga Imas bersama-sama beberapa pihak menerima hadiah dari swasta atau pengusaha terkait pengurusan perizinan di Iingkungan Pemerintah Kabupaten Subang yang diajukan 2 perusahaan, yakni PT ASP dan PT PBM senilai total Rp 1,4 miliar.
Pemberian suap itu dilakukan untuk mendapatkan izin prinsip untuk membuat pabrik atau tempat usaha di Kabupaten Subang. Diduga, hadiah tersebut diberikan pengusaha melalui sejumlah orang dekat Bupati yang bertindak sebagai pengumpul dana.
"Diduga komitmen fee awal antara pemberi dengan perantara adalah Rp 4,5 miliar, sedangkan dugaan komitmen fee antara Bupati ke perantara adalah Rp 1,5 miliar," ungkap Basaria.
Kemudian, menurut KPK, sebagian uang yang diterima diduga juga dimanfaatkan untuk kepentingan kampanye Bupati dalam pilkada serentak 2018. Selain uang, Bupati juga menerima fasilitas terkait pencalonannya tersebut, antara Iain pemasangan baliho dan sewa kendaraan sebuah mobil Toyota AIphard untuk kebutuhan kampanye.
Atas tindakan tersebut, KPK menjerat pasal berbeda untuk penerima dan pemberi suap. Sebagai pihak yang diduga pemberi, Miftahhudin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan, sebagai pihak yang diduga penerima, Imas Aryumningsih, Data, dan Asep Santika disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.