KRICOM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat ini masih menunggu bukti dan perkembangan terakhir untuk bisa memeriksa Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono dan putra bungsunya, Edhie Baskoro Yudhoyono terkait kasus e-KTP.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang tak menampik pihaknya akan memanggil keduanya untuk diperiksa.
"Nanti penyidik akan mengembangkan untuk mengetahui seperti apa kelanjutannya. Pimpinan menunggu sejauh apa mereka dapat mengembangkan hal tersebut," ujarnya kepada Kricom.id, Selasa (13/2/2018).
Kendati demikian, Saut membantah jika saat ini penyidik antirasuah telah melakukan penyelidikan terhadap dua nama petinggi negeri ini.
"Belum masuk (penyelidikan). Saat ini penyidik masih bekerja pada kasus tersebut, termasuk dari fakta-fakta persidangan, apakah masih akan dikembangkan akan didalami lebih dulu," jelasnya.
"Karena kalau nama disebut bukan artinya itu masuk proses lanjut tapi masih perlu didalami kembali. Termasuk apakah cukup bukti awalnya," tambah Saut.
Saut juga enggan menjawab secara rinci, saat disinggung apakah saat ini KPK tengah dalam tahap pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) atas kasus ini.
"Itu pun saya tidak boleh bicara kalaupun ada. Tunggu saja sampai KPK umumkan ke publik karena penyelidikan pun sebenarnya kami tidak boleh memberi tahu," pungkasnya.
Diketahui, dua nama anggota keluarga Cikeas itu masuk dalam radar kasus yang telah menjerat banyak pihak duduk di kursi pesakitan. Nama SBY 'dibawa' pengacara Setnov, Firman Wijaya yang kini berujung laporan polisi dan Ibas yang disebut masuk dalam daftar catatan hitam Setnov.