KRIMINALITAS.COM, Jakarta - Penyidik Bareskrim Polri terus melakukan pendalaman terkait kasus dugaan korupsi penjualan kondensat milik negara. Hari ini, Kamis (11/2), penyidik Bareskrim memeriksa dua tersangka kasus tersebut yakni bekas Kepala BP Migas Raden Priyono dan bekas Deputi Finansial BP Migas, Djoko Harsono.
"Untuk melengkapi berkas kasus kondensat sebelum dilimpahkan ke kejaksaan," ujar Kabag Analisis dan Evaluasi Bareskrim KOmbes Hadi Ramdani kepada Kriminalitas.com, Kamis (11/2).
Baca juga:Sudah Dapat Hasil Audit BPK terkait Kasus Kondensat, Polisi: Negara Rugi Rp 35 Triliun
Pemeriksaan itu dibenarkan oleh Wadirtipideksus Bareskrim Polri Kombes Agung Setya. Kendati begitu, saat ditanya apakah kedua tersangka akan ditahan dia belummemberi keterangan detail.
"Lihat saja nanti," singkatnya.
Selain dua tersangka tersebut, terdapat satu lagi tersangka dalam kasus ini yakni pemilik PT Trans Pacific Petrochemical Indotama, Honggo Wendratmo.
Baca juga:Bareskrim Upayakan Jerat Tersangka Penjualan Kondensat dengan TPPU