KRICOM - Dua Perwira Tinggi (Pati) Polri, Irjen Anton Charliyan (Cawagub Jawa Barat) dan Irjen Murad Ismail (Cagub Maluku) resmi mengundurkan diri dari keanggotaan di kepolisian. Pasalnya, keduanya dinyatakan lolos verifikasi oleh KPUD Jawa Barat dan KPUD Maluku.
Hal tersebut disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen M Iqbal, Selasa (13/2/2018).
Iqbal menuturkan, sesuai dengan mekanisme pemberhentian dengan hormat (PDH), pengajuan pengunduran diri keduanya sudah diketahui oleh Presiden Jokowi, dan suratnya juga sudah ditandatangani.
"Kepres PDH anggota Polri yang akan ikut Pilkada atas nama Pak Anton Charliyan dan Pak Murad sudah ditandatangani oleh presiden. Kepres Irjen Anton Charliyan dkk bernomor 9/Polri/2018 tertanggal 12 Februari 2018," jelasnya.
Sesuai dengan aturan, dituturkan Iqbal, anggota Polri bila tidak lolos verifikasi KPUD akan diberikan pilihan, apakah akan kembali bertugas atau mengundurkan diri. Namun bila lolos verifikasi memang harus mengundurkan diri.
"Kalau anggota Polri tidak lolos verifikasi boleh kembali ke Polri. Tetapi, kalau sudah ditetapkan KPUD terus tidak terpilih sebagai pemenang, mereka tidak boleh lagi kembali ke kepolisian karena mereka sudah diberhentikan. Hal ini juga berlaku bagi Pak Anton dan Pak Murad Ismail," tutup mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini.
Sebelumnya, ada delapan anggota Polri yang ikut bertarung dalam pilkada serentak tahun 2018. Disebutkan, pengunduran mereka sebagai anggota Polri itu untuk menunjukkan netralitas Polri dalam pilkada.