KRICOM - Pemprov DKI Jakarta dikritik karena alokasi anggaran bantuan bagi tempat ibadah masih minim. Padahal, dalam situs apbd.jakarta.go.id, dana hibah di RAPBD 2018 tercatat sebesar Rp 1.758.968.690.379.
Dana tersebut disebar untuk beberapa organisasi masyarakat (ormas), badan dan lembaga ad hoc atau vertikal, masjid, musala, gereja dan majelis taklim di Jakarta.
Anggota DPRD Bestari Barus mengungkapkan, saat ini baru 11 masjid yang diberikan hibah oleh Pemprov DKI. Angka itu dinilai tak masuk akal.
"Satu persen pun enggak itu dari jumlah masjid yang ada. Jangan bercanda dengan masalah seperti ini. Saya kira perlu ditinjau ulang ini," ujar Bestari di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (28/11/2017).
Banyak masjid yang mengajukan dana hibah dipersulit sistem e-Hibah. Masjid harus menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), kemudian Izin Mendirikan Bangunan (IMB), sertifikat kepemilikan lahan dan lainnya untuk mendapatkan hibah.
"Masjid di Jakarta ada 3.400-an tapi kenapa cuma 11 masjid saja yang menerima hibah, sedikit banget. Padahal umat Islam di Jakarta itu banyak, ini sangat tidak pantas," cetus anggota Banggar DPRD DKI Syahrial.
Dia pun meminta persyaratan yang memberatkan masjid menerima hibah dihapuskan. Dalam RAPBD 2018 dialokasikan mendapat hibah antara Rp 50 - 100 juta untuk setiap masjid.
Sementara itu, Kepala Biro Pendidikan dan Mental Spiritual (Dikmental) DKI Jakarta Hendra Hidayat mengatakan, memang hanya sedikit tempat ibadah yang mengajukan hibah ke Pemprov DKI.
Dia mengatakan, dari 3 ribu lebih masjid di DKI terdapat 37 pengajuan untuk tempat ibadah, yakni 11 masjid yang direkomendasikan, 12 musala, dan tiga gereja.
"Artinya mulai dari Januari hingga Februari sarana ibadah yang mengajukan hibah hanya 37," katanya kepada wartawan.
Menanggapi hal tersebut, Sekda DKI Saefullah mengatakan akan meminta jajarannya untuk lebih mensosialisasikan mekanisme pengajuan hibah. Dirinya akan meminta secara khusus masing-masing SKPD ikut aktif mensosialisaikannya.