KRICOM - TNI Angkatan Laut berhasil menggagalkan penyelundupan sabu seberat 1 ton. Penangkapan kapal pengangkut narkoba itu dilakukan di Selat Philips atau sekitar Perairan Batam, Kepulauan Riau.
Penggagalan penyelundupan sabu bukan baru kali ini saja dilakukan aparat keamanan. Akhir Agustus 2017 silam, polisi dibantu BNN juga menangkap kapal pengangkut 1 ton sabu di Perairan Tanjung Berakit, Bintan.
Pakar Hukum Pidana, Hibnu Nugroho mengaku geregetan melihat pemberantasan narkotika di Indonesia. Apalagi ketika melihat bandar narkoba yang sudah divonis mati tidak kunjung dilakukan eksekusi.
"Mereka (divonis) hukuman mati tapi enggak mati-mati. Masalahnya kan di situ, makanya segera eksekusi mati kepada yang dihukum mati kemarin. Sudah pidana mati dua kali tapi masih hidup saja," kata Hibnu saat dihubungi Kricom, Selasa (13/2/2018).
Menurutnya, proses eksekusi mati bisa berjalan lambat gara-gara ada bandar yang mempermainkan hukum. Karena bagaimanapun juga hukum harus menyesuaikan keadaan narapidana tersebut.
"Makanya perlu ada ketegasan dari negara kalau Indonesia ini memang benar-benar darurat narkoba. Jadi jangan salahkan proses hukumnya karena panjang, kita juga harus ada solusinya," ujar Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman itu.
Karena hukum bisa dipermainkan, sambung Hibnu, enggak jarang ada bandar yang ujung-ujungnya mendapat vonis ringan.
Hal itulah yang membuat mereka enggak kapok mengedarkan narkoba di Indonesia. Padahal, aparat keamanan sudah susah payah menciduk para bandar tersebut.
"Paling tidak pidana maksimal (eksekusi mati) cepat dilakukan biar bisa mengurangi efek jera. Jangan sampai bandar dapat putusan terlalu ringan lagi," pungkas dia.