KRICOM - Satuan Reskrim Polsek Tebet meringkus seorang pengedar narkoba jenis sabu pada Senin (15/1/2018). Saat ini, pelaku telah diamankan pihak kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Penangkapan dilakukan usai mendapat informasi A1 (valid) terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Polisi kemudian langsung menindaklanjuti ke TKP Jalan Bali Matraman, Tebet," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (16/1/2018).
Saat melakukan penangkapan, polisi mendapati barang bukti berupa narkotika jenis sabu di kantong pelaku.
"Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, di kantong celana sebelah kiri yang dipakai pelaku ditemukan barang bukti berupa satu bungkusan Sampoerna Mild merah yang terdapat lima bungkus plastik narkoba jenis sabu," lanjutnya.
Dari penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu dengan berat 2,99 gram. Barang bukti dan pelaku langsung dibawa ke Polsek Tebet guna penyidikan lebih lanjut.