KRICOM - Badan Narkotika Nasional (BNN) akan menjemput narapidana, Nico yang kini sedang menjalani hukuman di LP Cipinang, Jakarta Timur terkait penemuan pabrik pil ekstasi di sebuah rumah mewah yang berlokasi di Komplek Alam Raya, Tangerang, Banten.
Menurut Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari, pihaknya telah menyiapkan surat untuk penjemputannya.
"Kami masih urus suratnya untuk menjemputm pelaku di Lapas," kata Arman kepada wartawan, Kamis (18/1/2018).
Arman menuturkan, penjemputan Nico untuk dilakukan pemeriksaan atas dugaan keterlibatannya dalam bisnis haram tersebut.
"Secepatnya, kami akan menjemput pelaku untuk menelusuri pabrik pil ekstasi yang diduga dikendalikannya," tutup mantan Direktur IV Narkoba dan Kejahatan Terorganisir Bareskrim Polri.
Sebelumnya, Nico sempat ditangkap oleh penyidik Polres Jakarta Utara dalam kasus penembakan bus Transjakarta di kawasan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, pada 2013 silam. Dia diketahui memiliki pabrik pil ekstasi di rumahnya dan menyimpan senpi.