KRICOM - Kedapatan mengonsumsi sabu dalam Lembaga Pemasyarakatan klas 1 Gunung Sari Makassar, Muhammad Risal (32), Irwan Idris alias Iwan Lili (22) dan Rangga alias Akbar Sangkir (31) langsung digiring ke kantor Polsek Rappocini Makassar, Jumat (19/1/2018) pukul 18.00 WITA.
Mereka yang tertangkap tengah menggunakan barang haram, tersebut merupakan terpidana kasus pembunuhan.
Ketiga narapidana yang kembali menjadi tersangka ini, diciduk di kamar 8 Blok G2 oleh petugas sipir lapas yang dipimpin langsung oleh Marasidin Siregar selaku Kepala Lapas kelas 1 Gunung Sari Makassar
bersama petugas Polsek Rappocini.
Dari tangan tersangka, ditemukan 10 saset sabu padat yang belum dihancurkan, tiga buah ponsel, kertas aluminium foil, kaca pireks, alat hisap bong yang terbuat dari botol air mineral serta flashdisk.
Dugaan sementara barang haram tersebut masuk ke dalam Lapas pada hari Kamis (18/1/2018), sekira pukul 23.00 WITA sampai Pukul 01.00 dini hari dan di sore hari.
“Kemungkinan besar sabu-sabu tersebut dititipkan pada Tamping (similasi) yang keluar masuk,” jelas Kabid Kantib Lapas Klas 1 Makassar, Tatang Suherman kepada Kricom.id.
Sementara itu Kanit Reskrim Polsek Rappocini, Iptu Iqbal Emba yang ikut melakukan penggeledahan di kamar para tersangka, belum bisa memastikan
dari mana sabu itu bisa masuk ke lapas yang dijaga ekstra ketat oleh petugas.
"Kami masih menyelidiki, belum bisa menduga duga, siapa yang bawa barang haram itu masuk ke lapas yang dijaga cukup ketat karena ketiga tersangka masih diperiksa," ujar Emba.