KRICOM - Sepandai-pandainya tupai melompat pasti jatuh juga. Pepatah ini cocok buat pria tua bernama Erik Setiawan (57) warga Huta VII Nagori Karang Rejo, Kecamatan Gunung Maligas Kabupaten Simalungun.
Meski narkotika jenis sabu disembunyikannya dalam jok sepeda motor tapi akhirnya dibongkar petugas Polsek Bangun. Tak hanya dalam jok sepeda motornya, petugas juga menemukan barang bukti lainnya yang disimpannya dalam kuali.
Kini barang bukti 1 ons sabu, 1 timbangan elektrik, 1 sepeda motor BK 4238 BEW, 1 kuali, 1 dandang, uang ratusan ribu rupiah dan handphone diamankan di Polsek Bangun Polres Simalungun.
Wakapolres Simalungun Kompol Hendra ET dalam keterangan persnya, Jumat (19/1/2018) malam menyebutkan tersangka merupakan bandar narkotika jenis sabu. Tersangka juga merupakan target Polres Simalungun.
"Informasi warga kita telusuri bahwa disebutkan tersangka sering lakukan transaksi sabu di kediamannya. Saat kita lakukan penggeledahan kita temukan timbangan eletrik dalam kuali," ungkap Kompol Hendra.
Sambung dia lagi, penggeledahan dilanjutkan dalam rumah tersangka. Saat sepeda motor tersangka digeledah ditemukan lagi barang bukti sabu dalam kemasan terpisah.
"Jadi ditotal jumlah sabu yang kami amankan seberat 1 ons. Tersangka mengaku barang bukti ini diperolehnya dari seorang pria bernama Tolo. Masih terus kita kembangkan untuk mengungkap sumber barang bukti ini. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 Subs 112 ayat 2 dan Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," tutur mantan Kapolsekta Medan Baru ini.