KRICOM - Upaya Polisi yang menindak tegas para bandar narkoba rupanya tak menciutkan para pelakunya. Mereka terus memutar otak agar barang haramnya bisa sampai ke tangan pembeli. Salah satunya dengan menyamar menjadi pengemudi ojek online.
Seperti yang dilakukan oleh pengedar narkoba berinisial F. Ia memanfaatkan profesi ojek online untuk menyamarkan kegiatan haramnya. Namun berkat kesigapan dan kecerdikan penyidik Tim Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan, F berhasil dibekuk.
"Pelaku ditangkap di rumah kontrakannya di kawasan Pejaten Barat, Jakarta Selatan. Saat digeledah, terdapat sabu seberat 8,38 gram," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto di Mapolres Jakarta Selatan, Jalan Wijaya, Jaksel, Sabtu (20/1/2018).
Kombes Mardiaz mengatakan, pelaku menjadi perantara transaksi narkoba sejak Oktober 2017.
"Tersangka menjual narkotika jenis sabu ini kepada orang lain seharga Rp 1-1,3 juta per bungkus. Saat jadi pengantar (narkoba), tersangka mendapat keuntungan Rp 10 juta per 50 gram sabu yang dia jual. Keuntungannya untuk hidup sehari-hari," tutur Mantan Kapolresta Medan ini.
IF ditangkap berdasarkan hasil pengembangan dari informasi masyarakat. Pelaku diketahui mendapatkan barang tersebut dari tersangka lain yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) berinisial D, yang merupakan seorang bandar.
"Pelaku kami amankan lewat informasi masyarakat tentang adanya dugaan tindak pidana peredaran narkoba di TKP. Dari hasil pemeriksaan, modus pelaku mendapatkan barang bukti narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang yang berinisial D, yang saat ini masih DPO, di Kemayoran, Jakarta Pusat," ujarnya.
IF dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan di atas lima tahun.