KRICOM - Salah satu pendiri Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Iing Solihin menyebut Munaslub yang diselenggarakan kubu Syarifuddin Sudding yang disebut kelompok Ambhara, tidak sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam AD/ART sehingga keputusannya dinyatakan ilegal.
Hal itu disampaikannya dalam nota pernyataan sikap dari perintis dan pendiri Partai Hanura yang sebagian besar mendukung sang Ketua Umum Partai, Oesman Sapta Odang alias OSO.
"Bahwa Munaslub yang diselenggarakan oleh pihak yang menamakan diri Kelompok Ambhara yang dimotori saudara Sarifuddin Sudding tidak sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam UU nomor 2 tahun 2011 dan AD/ART Partai Hanura yang berlaku sehingga Munaslub tersebut ilegal, sehingga semua keputusan Munaslub tersebut illegal," kata Iing Solihin dalam konferensi pers Hanura kubu Oso di Manhattan Hotel, Jakarta Selatan, Minggu (21/1/2018).
Kubu Oso juga menyebut, bahwa awalnya oknum DPP Hanura ada yang merasa tidak nyaman dengan kebijakan Oso sebagai Ketua Umum yang meneruskan kepemimpinan sebelumnya, Jenderal (Purn) Wiranto. Diketahui, kebijakan ketum Oso tersebut antara lain dalam penertiban disipilin partai khususnya dalam kebijakan pengelolaan dan penerimaan anggaran partai yang transparan dan akuntabel.
"Bahwa awalnya ada oknum DPP Hanura yang merasa tidak nyaman atas kebijakan Oso sebagai Ketum Hanura yang meneruskan kepemimpinan sebelumnya, yaitu Jenderal Purn DR Wiranto yang amanah untuk kemajuan dan kebesaran Partai Hanura menuju kebangkitan kejayaan dan kemenangan partai Hanura pada pemilu 2019," katanya.
Atas dua hal tersebut, Iing menyebut Perintis dan Pendiri Hanura yang menandatangani surat pernyataan tersebut mendukung kepemimpinan sesuai dengan AD/ART partai Hanura yakni dengan Ketua Oesman Sapta Odang.
"Sesuai dengan uraian dengan butiran 1 dan 2 di atas maka dalam rangka menjaga eksistensi dan menegakan eksistensi partai sebagainya besar para pendiri partai yang bertanda tangan di bawah ini mendukung kepemimpinan partai yang ditetapkan sesuai dengan UU dan AD/ART partai Hanura dan keputusan Menkumham tersebut dibawah Dr. OSO sebagai Ketum dari Jenderal (Purn) Wiranto," ujarnya.
Selain itu, dalam poin keempat surat pernyataan tersebut, Iing menyarankan agar Oso membentuk tim audit internal dan eksternal gubernur melakukan pemeriksaan penerimaan dan pengeluaran Partai Hanura
"Untuk menghindari fitnah yang tidak mendasar tentang tuduhan penyalahgunaan partai sebagian besar para perintis dan pendiri partai Hanura mengusulkan kepada OSO untuk membentuk tim audit internal dan menunjuk audit eksternal guna melakukan pemeriksaan atas penerima dan pengeluaran keuangan Partai Hanura periode tahu 2010-2015 dan 215-2020 berdasarkan prisnep akuntasi yang berlaku dengan sistem penerima keuangan yang transparan dan akuntabilitas," tandasnya.