KRICOM - Pendiri Madrasah Antikorupsi Dahnil Anzar Simanjuntak menilai pengesahan Revisi UU MD3 oleh DPR RI sebagai tanda bahwa Indonesia telah kembali ke era kegelapan demokrasi.
Dahnil menilai dalam UU MD3 berpotensi disalahgunakan oleh anggota DPR atas tiga kuasa tambahan yang terkandung dalam UU tersebut.
"Dengan tambahan pasal DPR mendapatkan tiga kuasa tambahan, yakni pemanggilan paksa dalam rapat DPR, imunitas, dan bisa mengkriminalisasi penghinaan terhadap DPR," kata Dahnil Anzar Simanjuntak dalam rilisnya, Selasa (13/2/2018).
Dahnil menyebut, ketiga pasal tersebut adalah tambahan pasal 73 mengenai mekanisme pemanggilan paksa dengan bantuan polisi, tambahan pasal 122 mengenai langkah hukum Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) kepada siapa pun yang merendahkan DPR dan anggota DPR, serta tambahan pasal 245 pemanggilan dan permintaan keterangan penyidik kepada DPR harus mendapat persetujuan tertulis presiden dan pertimbangan MKD.
Menurut Dahnil, UU MD3 dengan 3 tambahan pasal tersebut, menyeret Indonesia ke era kegelapan demokrasi. "Ternyata Politisi kita ingin berkuasa Tanpa batas, bahkan mau mempersulit proses hukum dan memperoleh kekebalan hukum, dan anti kritik," ungkapnya.
"Watak Otoritarian menjadi virus yang menyebar dan menjangkit semua politisi yang memiliki kekuasaan. DPR dan parpol Bagi saya kehilangan otoritas moral untuk bicara demokrasi serta hak masyarakat sipil yang ada di dalamnya, karena mereka secara berjamaah 'membunuh' demokrasi yang Sudah dibangun sejak reformasi lalu," lanjutnya.
Untuk itu, Dahnil mengajak masyarakat Indonesia untuk tidak berdiam diri. Dia pun memerintahkan bawahannya untuk bergerak dengan tidak memilih partai yang membawa keburukan untuk Indonesia.
"Saya akan memerintahkan seluruh Kader Pemuda Muhammadiyah untuk tidak memilih Partai Politik yang telah menyeret Indonesia ke era kegelapan Demokrasi dan hukum tersebut," pungkasnya.