KRICOM - Tim Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSD) Pusat menyatroni rumah paranormal, Ki Mijil Pamungkas di Jalan Margonda Raya Nomor 45, Kecamatan Pancoranmas, Kota Depok.
Ketua Tim BKSD, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehuatanan (KLHK), Dedi Supardi menuturkan, kedatangannya tak lain atas informasi dari masyarakat tentang hewan langka milik Ki Mijil yang tidak disertai legalitas resmi dari pemerintah.
"Setelah kami dapat laporan, kami lantas datang untuk menyita dan membawa hewan ini untuk dikembalikan ke alam. Ada banyak warga disini mengirimkan laporan soal adanya hewan langka yang dilindungi,” ungkapnya kepada Kricom.id di lokasi, kamis (28/9/2017).
Dedi menjelaskan, penyitaan tersebut sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.
"Berdasarkan Undang-Undang, hewan yang kami sita ini tidak boleh dipelihara secara pribadi kecuali memiliki izin dan prosedur yang ketat. Kami sudah cek semua surat izin dan itu tidak dapat ditunjukan sama sekali," lanjutnya.
Dari data yang diperoleh Kricom.id, total ada sembilan hewan langka yang dipelihara oleh Ki Mijil. Sembilan hewan langka tersebut diantaranya empat burung Kakak Tua Jambul Kuning, satu Elang Brontok, satu Elang Jawa, satu Buaya Muara, dan sepasang burung Merak.
Saat dikonfirmasi langsung, paranormal yang kerap mengobati pasiennya secara alami ini mengaku bukan sebagai pemilik satwa langka.
"Ini bukan punya saya, hewan-hewan ini dikasih pasien yang datang. Saya hanya berusaha untuk merawatnya saja. Pasien saya ini kan kebanyakan orang gedongan, jadi kadang mereka ingin kasih saya hadiah berupa hewan peliharaan. Kebetulan saya hobi pelihara hewan tapi bukan satwa langka," kilahnya.
Sang paranormal kondang di Kota Depok ini mengaku sudah setahun memelihara sembilan satwa langkanya. Bahkan, Ki Mijil mengaku sudah melapor dan hendak menyerahkan satwa yang dilindungi ini ke BKSD. Namun, karena kesibukannya yang cukup padat, penyerahan hewan tersebut pun menjadi tertunda-tunda.
"Kedatangan tim dari BKSD ini justru sangat saya syukuri. Saya belum ada waktu buat ke kantor KLHK karena saya sibuk dengan pasien setiap harinya. Saya juga sadar hukum lah, karena memang hewan ini dilarang untuk dipelihara," tuturnya.
Tak hanya itu, ia juga mengaku merogoh biaya sebesar Rp 80 juta perbulan untuk membeli pakan satwa-satwa langka ini.
"Karena kan enggak boleh sembarangan dikasih pakan. Sebisa mungkin saya berikan pakan yang terbaik," tutupnya.
Meski pihak BKSD menyita seluruh hewan peliharaannya, paranormal ini tidak diberikan sanksi apapun karena dinilai telah bersikap kooperatif.