KRICOM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa penetapan status tersangka terhadap seseorang bisa kembali dilakukan meski yang bersangkutan telah menang dalam praperadilan.
MK juga memutuskan bahwa alat bukti yang telah digunakan dalam penyidikan sebelumnya, tetap bisa digunakan untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.
"Jadi, saya pikir untuk poin itu dapat membantu kerja KPK, sisanya kami akan pelajari lebih rinci," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Selasa (10/10/2017).
Adapun putusan MK tyersebut dikeluarkan usai menyidangkan uji materi atas Pasal 83 ayat (1) KUHAP yang diajukan mantan Direktur PT Mobile 8, Anthony Candra Kartawiria.
Dengan demikian, Febri menyatakan bahwa putusan yang dikeluarkan MK tersebut merupakan hal positif bagi pihaknya dalam melawan akal bulus para koruptor selama ini, salah satunya dalam kasus yang menjerat Setya Novanto.
"Kami yakin dan paham, meskipun kalah di praperadilan, kasus pokoknya tidak akan berhenti. Sebelumnya hanya bersifat formil, dan MK menegaskan itu hari ini," katanya.
Febri menambahkan, adanya putusan ini bisa menjadikan pemahaman kepada seluruh pihak bahwa menangnya tersangka dalam praperadilan bukan berarti tersangka tersebut bisa lolos dari jeratan kasus hukumnya.
"Semoga ini jadi pemahaman bagi semua pihak. Jangan berpikir bahwa upaya praperadilan itu akan membuat penanganan kasus akan berhenti," pungkasnya.
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa penetapan status tersangka bisa ditetapkan kembali selagi pihak penyidik menemukan bukti-bukti yang cukup.
Keputusan tersebut ditegaskan MK saat sidang uji materi Pasal 83 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 KUHAP yang diajukan mantan Direktur PT Mobile 8, Anthony Candra Kartawiria, Selasa (10/10/2017) kemarin.
Hakm MK berpandangan, praperadilan hanya sebagai fungsi check and balances terkait prosedur penanganan tersangka yang diduga melakukan tindak pidana. Di sisi lain, praperadilan tidak serta merta menutup kemungkinan adanya proses penyidikan kembali.