KRICOM - Revisi Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) yang diketok pada Senin (12/2/2018) sore menuai polemik. Pasalnya, ada sejumlah pasal yang tergolong kontroversial masuk ke dalam pasal tersebut.
Adapun salah satu poin yang menuai kontroversi ialah Pasal 245 mengenai pemanggilan dan permintaan keterangan penyidikan. Sekarang, penegak hukum harus mendapat persetujuan tertulis presiden dan pertimbangan MKD untuk memanggil anggota dewan.
"DPR sekarang makin kebal hukum. Mereka membentengi diri dengan memasukkan tambahan tadi. Ini bisa membuat perilaku DPR akan semakin ugal-ugalan," kata Pengamat Politik, Karyowo Wibowo saat berbincang dengan Kricom, Selasa (13/2/2018).
Dengan munculnya Pasal 245 itu, bukan tidak mungkin kasus korupsi di kalangan Politikus Senayan bisa semakin meningkat.
Apalagi selama ini, pihak yang paling banyak tersandung korupsi adalah anggota dewan dan kepala daerah.
"Saya khawatir dengan posisi DPR sekarang yang semakin kebal, nanti bisa memicu meningkatnya korupsi yang bisa dilakukan oleh DPR. Karena mereka semakin imun dan kebal," ujarnya.
"Karena lewat penambahan pasal itu, DPR jadi sulit tersentuh oleh aparat penegak hukum untuk memeriksa atau memanggil," pungkas Direktur Indonesian Publik Institute (IPI).
Dalam pengesahan itu, ada dua fraksi DPR yang ngotot tidak menerima UU MD3 yakni PPP dan Nasdem. Mereka sampai memutuskan walk out dari area rapat paripurna.