KRICOM - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Senin (12/2/2018) ini. Satu di antaranya, mengesahkan Rancangan Undang-Undang perubahan kedua atas UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).
Dalam pengesahan ini, dua fraksi DPR ngotot tidak menerima UU MD3, yakni PPP dan Nasdem. Mereka akhirnya memutuskan walk out dari area Rapat Paripurna.
Ketua Fraksi Nasdem di DPR, Jhonny G Plate menyesalkan Rancangan UU MD3 disepakati mayoritas fraksi di DPR. Padahal, kata dia, masih diperlukan revisi lanjutan dari Rancangan UU MD3.
"Terus terang ya kami sangat menyesal bahwa akhirnya UU ini dipaksakan dirapat paripurna ini. Kami sepakat perlu ada revisi UU MD3, tapi revisinya harus dilakukan secara komperhensif dan subtantif," terang dia ditemui wartawan di DPR, Jakarta, Senin (12/2/2018).
Menurut dia, rancangan UU MD3 yang disahkan, tidak banyak membahas substansi kelembagaan DPR. Justru rancangan UU MD3, tampak bernuansa pragmatis gun mengakomodir kepentingan tertentu.
"Revisi yang terjadi ini terlalu nuansa pragmatisme dan kepentingan kelompok yang ditonjolkan merebut jatah pimpinan. Ini ada dualisme dua parameter yang digabungkan jadi satu jadi satu," ujar dia.
Sementara itu, Fraksi PPP meminta DPR untuk menunda pengesahan RUU MD3 dalam rapat paripurna. Sebab, ada sejumlah pasal yang telah disepakati di tingkat Panja revisi UU MD3 di Baleg melanggar konstitusi.
Salah satunya, sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 427 a ayat c tentang pengisian tambahan pimpinan MPR. PPP beranggapan pasal itu bertentangan dengan putusan MK Nomor 117/PUU-VII/2009.
"Kami di awal menyampaikan Fraksi PPP menemukan beberapa persoalan mendasar secara konstitusional di dalam perubahan kedua atas UU MD3 Nomor 17 tahun 2014. Maka dari itu kami memohon untuk ditunda dan dilakukan pembicaraan lebih lanjut," jelasnya.
Dengan pengesahan rancangan UU MD3, otomatis jumlah pimpinan DPR dan MPR bertambah. Tercatat pimpinan DPR akan bertambah satu sedangkan pimpinan MPR bertambah tiga.