KRICOM - Selain melakukan penggeledahan di Semarang, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah juga mengubrak-abrik sebuah rumah kontrakan di Jalan Setia Budi No.66 Kampung Cinderejo Lor, Kelurahan Gilingan, Kecamatan Banjarsari, Solo.
Rumah berlantai dua milik Siti Masifa (63) rupanya digunakan orang lain untuk memproduksi Pil PCC. Ironisnya, kegiatan ini sudah berjalan sejak beberapa bulan terakhir.
"Bangunan rumah itu digeledah karena memproduksi pil PCC. Kegiatan ini merupakan hasil pengembangan anggota BNN Pusat," kata Kapolda Jateng, Irjen Condro Kirono kepada wartawan di lokasi, Minggu (3/12/2017).
Dari penggeledahan itu, polisi mengamankan beberapa barang bukti di antaranya mesin produksi, pengering tablet, dan bahan baku pembuatan pil PCC.
Kapolda mengatakan tempat yang digunakan memproduksi pil PCC selain Solo, juga ada di Semarang dan Sukoharjo. Kegiatan ini, semula dilakukan oleh BNN di Semarang.