KRICOM - Pihak kepolisian telah menjadwalkan pemanggilan terhadap Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Muhammad Nasir pada Rabu (17/1/2018) besok. Pemanggilan tersebut terkait dengan laporan Nasir terhadap seseorang yang menyebutnya sebagai keturunan anggota Partai Komunis Indonesia (PKI).
Namun Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono belum bisa memastikan apakah Nasir bisa hadir untuk menjalani pemeriksaan dengan penyidik Cyber Crime Polda Metro Jaya.
"Akan saya cek kembali, karena kita akan memeriksa Pak Menteri hari Rabu, nanti kita cek apakah Pak Menteri bisa hadir atau tidak," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Selasa (16/1/2018).
Dalam pemeriksaan besok, polisi akan menanyakan perihal pesan pendek yang diterima Nasir. "Nanti kita tanya dulu ke Pak Menteri berapa kali dirinya menerima terima pesan itu. Kan belum diperiksa," ujarnya.
Argo juga menjelaskan, pihak terlapor terancam dikenakan Undang-Undang ITE dan Pasal pencemaran nama baik. "Korban merasa dirugikan dan membuat laporan," kata Argo.
Sebelumnya, Menristekdikti Muhammad Nasir menyambangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya. Kedatangannya untuk melaporkan atas dugaan penghinaan atau pencemaran nama baik.
Dalam laporannya, Nasir pun disebut keturunan anggota Partai Komunis Indonesia (PKI). Nasir mendapatkan pesan di aplikasi WhatsApp dari nomor tidak dikenal. Selain disebut keturunan anggota PKI, si pengirim pesan juga menjelek-jelekan kepemimpinan Nasir.
Laporan dibuat atas nama Kepala Bagian Advokasi Hukum pada Biro Hukum dan Organisasi Kemristek dan Dikti Polaris Siregar, pada 9 Januari 2018 lalu yang tertuang dalam nomor polisi LP/160/I/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus.