KRICOM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menganggap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) membuat pihaknya menjadi lebih kuat dalam mengungkap kasus-kasus korupsi.
Adapun putusan yang dimaksud yakni terkait keputusan MK bila penetapan status tersangka terhadap seseorang bisa kembali dilakukan meski yang bersangkutan telah menang dalam praperadilan.
Selain itu, MK juga mengeluarkan putusan tentang alat bukti yang telah digunakan dalam penyidikan sebelumnya tetap bisa digunakan untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.
"Tentu saja akan semakin kuat ketika ada putusan MK yang kemarin, tapi kami akan pelajari lebih lanjut," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (11/10/2017).
Namun, saat ditanyakan apakah putusan itu bakal menjadi kekuatan KPK untuk kembali menjerat Ketua DPR Setya Novanto, Febri tak menjawab tegas. Dia mengaku pihaknya masih belum mau membicarakan soal status hukum Setnov.
"Kami belum bicara kasus hukum karena yang kami lakukan sekarang adalah penanganan perkara e-KTP secara keseluruhan," kata Febri.
Febri menegaskan KPK masih akan terus mendalami keterlibatan pihak-pihak yang ikut bermain dalam pusara korupsi yang ditaksir merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,3 triliun tersebut.
"Bahwa ada pihak-pihak yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum tentu akan kami proses, dan kami juga lihat banyak pihak yang juga terlibat dalam indikasi kasus ini," tuturnya.
"Jadi, siapapun itu selama bukti permulaannya cukup terpenuhi akan kami proses," tandasnya.
Diketahui, MK mengeluarkan putusan itu setelah menyidangkan uji materi atas Pasal 83 ayat (1) KUHAP yang diajukan mantan Direktur PT Mobile 8, Anthony Candra Kartawiria.