KRICOM - Bekas kuasa hukum Setya Novanto (Setnov), Fredrich Yunadi tak terima ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia membantah melakukan upaya merintangi penyidikan yang dilakukan KPK terhadap Setnov.
"Saya dibumihanguskan. Ini adalah suatu pekerjaan yang diperkirakan ingin menghabiskan profesi advokat," kata Fredrich, di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (13/1/2017).
Fredrich menambahkan, sebagai advokat dia hanya melakukan tugas dan kewajiban membela kliennya. Dia berdalih bahwa menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 mengatur bahwa advokat tidak bisa dituntut secara perdata ataupun pidana.
"Saya difitnah katanya melakukan pelanggaran, sedangkan Pasal 16 UU 18 Tahun 2003 tentang advokat, sangat jelas mengatakan advokat tidak dapat dituntut, baik secara perdata maupun pidana," tegasnya.
Lebih lanjut Fredrich mengatakan jika UU itu diperkuat oleh putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebelumnya, KPK menetapkan dan menahan Fredrich dan dokter Bimanesh Sutarjo. Bimanesh merupakan mantan dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau. Keduanya dituding kongkalikong dengan Setnov saat mengalami kecelakaan mobil di kawasan Jakarta Barat.