KRICOM - Pengadilan Tipikor Jakarta telah siap menggelar persidangan perkara korupsi e-KTP yang menjerat Ketua DPR Setya Novanto pada Rabu (13/12/2017) pekan depan.
Guna mengantisipasi segala bentuk teror yang diarahkan pada Majelis Hakim, pihak pengadilan akan berkoordinasi dengan kepolisian.
"Kita pasrahkan saja ke Polri, kan ada petugas keamanan. Yang jelas pengadilan bersidang sesuai dengan peraturan yang ada," tegas Pejabat Humas Pengadilan Tipikor Jakarta, Ibnu Basuki Widodo di kantornya, Kamis (7/12/2017).
Ibnu mengatakan, tak ada persiapan khusus yang dilakukan pihaknya ketika menyidangkan kasus yang menjerat Ketua Umum Partai Golkar nonaktif itu.
Ia berkata, pihaknya memang telah terbiasa menggelar persidangan kasus-kasus besar. Termasuk, kasus e-KTP dengan terdakwa terdahulu ,yakni Irman dan Sugiharto serta Andi Agustinus alias Andi Narogong.
"Tiap hari kan ada persidangan yang besar-besar. Jadi kami siap melaksanakan tugas sebaik mungkin," ucap Ibnu.
Sekadar informasi, persidangan perkara ini akan dipimpin oleh Hakim Ketua Yanto yang juga menjabat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dia akan dibantu oleh empat hakim anggota, yaitu Frangky Tambuwun, Emilia Djasasubagja, Dr Anwar dan Ansyori Syaifudin.