KRICOM - Raibnya mobil tahanan Kejaksaan Negeri Depok yang sempat dibawa kabur Raden Ari Wicaksono, membuat Kasatlantas Polresta Depok, Kompok Sutomo terkejut. Dirinya mengaku tidak mengetahui peristiwa hilangnya mobil yang rusak berat akibat mengalami kecelakaan pada bulan Juni silam.
Menanggapi hal tersebut, Sutomo berjanji berjanji akan memeriksa anggotanya yang mengeluarkan kendaraan tersebut. Pasalnya menurut Sutomo, kendaraan tersebut tidak dapat dikeluarkan sampai kasus pelarian RAW dan kasus kecelakaan tersebut selesai ditangani oleh Satreskrim serta Satlantas Polresta Depok.
"Nanti saya cek dulu benar atau tidak raib dari sana. Saya sendiri baru tahu kalau mobil ini sudah tidak ada di Unit Laka. Saya pastikan akan memeriksa anggota yang berjaga dan mengeluarkan kendaraan ini tanpa ada pemberitahuan kepada kami," tegasnya kepada Kricom, saat ditemui di Mapolresta Depok, Rabu (4/10/2017).
Menurutnya, untuk mengeluarkan barang bukti dalam sebuah tindak pidana baik kecelakaan dan juga curanmor harus memiliki surat dari Pengadilan Negeri dan Kejaksaan. Apalagi, kendaraan yang digunakan tersebut adalah milik pemerintah.
"Kami tidak ada sama sekali mendapatkan surat dari Kejari Depok untuk mengeluarkan kendaraan ini. Jadi kami pastikan kasus ini akan diusut, siapapun anggota Unit Laka yang terlibat akan kami proses," ujar Sutomo.
Sutomo mengklaim, telah mengirimkan surat kepada Kanit Lakalantas Polresta Depok Iptu Joko Irwanto untuk memeriksa anggotanya yang mengeluarkan barang bukti tersebut. Kemudian jajarannya akan segera berkoordinasi dengan Kejari Depok untuk meminta surat resmi penarikan kendaraan yang menjadi alat bukti perkara kaburnya RAW tersebut.
"Ini SOP yang benar, jadi kami tidak disalahkan. Besok saya akan minta hasil pemeriksaan kanit laka ini seperti apa. kok bisa kendaraan ini keluar tanpa ada surat resmi?" imbuhnya.