KRICOM - Jajaran Polda Metro Jaya terus melanjutkan penyidikan atas viralnya kasus dugaan pelanggaran lalu lintas yang menjerat artis dangdut Dewi Perssik dan suaminya.
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap petugas Transjakarta bernama Harry Maulana Saputra dan petugas Kepolisan Lalu Lintas (Polantas) yang berada di lokasi kejadian, tim penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya menyimpulkan bahwa mobil Jaguar bernomor polisi B 12 DP yang dikemudikan Angga Wijaya, suami sekaligus manajer Depe telah menerobos jalur Transjakarta.
Berdasarkan hal tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, penyidik telah menjerat Angga dengan Pasal 335 KUHP dan Pasal 212 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan melawan petugas.
"Dari hasil keterangan para saksi ini mobil Jaguar yang dikendarai terlapor sudah masuk ke jalur Transjakarta sepanjang 30 meter. Karena dia tidak dibukakan (portal) oleh petugas Transjakarta, akhirnya turun dan terjadi perdebatan di situ," kata Argo kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (7/12/2017).
"Dari keterangan yang sudah kami himpun, yang bersangkutan melanggar Pasal 335 dan Pasal 212 KUHP terkait melawan petugas," ujarnya.
Argo menuturkan, penyidik masih melakukan penyidikan dengan mencari rekaman CCTV yang kemungkinan ada di lokasi untuk mengetahui peristiwa yang sebenarnya.
"Kami sedang meminta rekaman CCTV ke Dinas Perhubungan. Kami ingin melihat bagaimana situasi dengan mobil itu. Itu sementara perkembangan yang dilaporkan Transjakarta," jelasnya.
Mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur ini mengatakan, saksi juga menyebutkan mobil yang ditumpangi Depe tidak mendapatkan pengawalan dari polantas.
"Tidak ada polisi yang mengawal. Menurut keterangan dari anggota yang di sana tidak ada polisi yang mengawal," tutupnya.
Sebelumnya, Harry Maulana Saputra melaporkan Dewi Perssik alias Depe ke Polda Metro Jaya karena mengaku mendapatkan ancaman dari perempuan yang juga dikenal sebagai penyanyi dangdut tersebut.
Dalam laporan yang tercatat dengan nomor Polisi LP/5891/XII/2017/PMJ/DITRESKRIMUM tertanggal 3 Desember 2017, Depe dituduh telah melanggar Pasal 335 KUHP, Pasal 212 KUHP, dan Pasal 310 tentang perbuatan tidak menyenangkan, melawan petugas, dan melakuakn fitnah.
Depe sempat melaporkan balik Harry ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan telah melanggar Pasal 335 KUHP dan UU ITE.