KRICOM - Sempat menjadi polemik, persoalan mobil Dewi Perssik yang menerobos jalur Transjakarta akhirnya terang sudah. Bukan pihak Dewi Perssik maupun TransJ yang salah, melainkan pihak kepolisian.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra membenarkan bahwa mobil sedan Jaguar warna hitam bernomor polisi B 12 DP yang ditumpangi penyanyi dangdut Dewi Perssik memang sempat mendapat pengawalan dari polantas.
Namun saat kejadian di jalur Transjakarta, anggota polisi yang mengawal mobil Dewi Perssik tiba-tiba saja menghilang.
Padahal Depe yang bertemu dengan anggota polantas di Mampang, Jakarta Selatan awalnya meminta untuk dikawal ke RS Fatmawati, Jakarta Selatan guna keperluan berobat asistennya.
"Iya, yang saya tanyakan ke anggota terus ke pengacaranya. Saat itu, memang dilakukan pengawalan. Namun, mobil Depe-nya itu jalan duluan. Jadi anggota ketinggalan," kata Halim kepada wartawan, Minggu (10/12/2017).
Halim menjelaskan, sesuai aturan pengawalan harus sampai tujuan tidak boleh ditinggal di tengah jalan. "Saya sudah katakan kalau melakukan pengawalan harus sampai ke tempat tujuan. Makanya, saya simpulkan anggota saya bersalah," jelasnya.
"Iya ditinggalkan, saya tidak lagi permasalahkan itu. Anggota saya tidak benar, karena melakukan pengawalan tidak sampai ke tempat tujuan," terangnya.
Menurut Halim, dirinya sedang merapatkan dengan jajaranya untuk memberikan sanksi apa yang pantas diberikan kepada anggota polantas itu. "Nanti, kami masih bicarakan.Kami masih rapatkan anggota yang melakukan tinfakan tersebut," ungkapnya.
Sebelumnya, Depe sempat bersikukuh kalau mobil yang ditumpanginya menerobos jalur Transjakarta karena mendapatkan izin dari anggota polantas. Padahal, Depe sempat dilarang oleh petugas Transjakarta Harry Maulana Saputra.
Namun, janda Saiful Jamil ini dituduh telah memaki petugas dan melakukan pengancaman.Merasa terancam, Harry Maulana Saputra melaporkannya ke Polda Metro Jaya. Kemudian, Depe balik melapor Harry Maulana Saputra ke Polda Metro Jaya.