KRICOM - Pedangdut Dewi Perssik melaporkan petugas Transjakarta Harry Maulana Saputra ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Dewi sendiri sebenarnya telah dilaporkan juga atas tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik.
Dari pantauan Kricom, Dewi datang dengan menumpang mobil Jaguar warna hitam bernomor polisi B 12 DP dengan mengenakan busana warna putih. Namun, pemilik goyang gerjagi ini menolak menjawab pertanyaan wartawan yang sudah menunggunya.
"Nanti dulu ya nanti saja dijelaskan, laporan dulu biar lega," kata Dewi yang langsung bergegas ke dalam SPKT.
Sementara itu, suami Dewi, Angga Wijaya mengaku laporannya tersebut untuk memastikan memberikan pelajara kepada Harry Maulana.
"Iya dong lapor balik," katanya.
Sebelumnya,Harry melaporkan Dewi Perssik ke Polda Metro Jaya karena menerima ancaman. Ancaman dilontarkan Dewi setelah tidak membuka portal jalur Transjakarta Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Dalam laporan yang tercatat Nomor Polisi LP/5891/XII/2017/PMJ/DITRESKRIMUM tertanggal 3 Desember 2017 Dewi dituduh telah melanggar Pasal 335 KUHP, Pasal 212 KUHP dan Pasal 351 tentang perbuatan tidak menyenangkan, melawan petugas dan fitnah.