KRICOM - PT Transjakarta tidak akan gentar menghadapi laporan yang dibuat oleh penyanyi dangdut Dewi Perssik (DP). Pasalnya, apa yang dilakukan oleh karyawannya, Harry Maulana Saputra hanya untuk menjalankan aturan yang ada, yakni agar kendaraan umum tidak melintas di jalur busway.
Humas PT Transjakarta Wibowo mengaku, pihaknya akan memberikan pendampingan dalam persoalan hukum yang dialami anak buahnya.
"Tentunya kami akan dampingi. Kasihan petugas yang melaksanakan tugas harus diteken maupun diintimidasi," kata Bowo kepada wartawan, Senin (4/12/2017).
Kendati demikian, ia mengatakan, tetap menyerahkan semua proses hukum tersebut kepada Polda Metro Jaya.
"Negara Indonesia merupakan negara hukum. Setiap warganya memiliki kedudukan yang sama sehingga itu hak semua orang," pungkasnya.
Sebelumnya, saling lapor terjadi setelah janda Saiful Jamil melaporkan Harry Maulana Saputra ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.
Pemilik tembang 'Indah Pada Waktunya' ini sebelumnya juga dilaporkan oleh Harry ke SPKT Polda Metro Jaya dengan LP/5891/XII/2017/PMJ/DITRESKRIMUM tertanggal 3 Desember 2017.
Dewi dituduh telah melanggar Pasal 335 KUHP, Pasal 212 KUHP dan Pasal 351 tentang perbuatan tidak menyenangkan, melawan petugas dan fitnah.