KRICOM - Partai Nasdem membeberkan alasan di balik penolakan mereka terhadap Revisi UU MD3 di DPR.
Sekretaris Fraksi Nasdem, Johnny G. Plate, menjelaskan isi pasal itu cenderung bermasalah.
"Fraksi Nasdem menolak secara totalitas keseluruhan konsep revisi. Jadi kalau ditanya ke kami per pasal, secara keseluruhan pasal itu bermasalah. Ada mungkin yang berguna. Tetapi itu harus dielaborasi lebih lanjut," jelas Johnny kepada wartawan di Gedung DPR, Selasa (13/2/2018).
Johnny pun akan mendukung masyarakat sipil yang ingin mengajukan gugatan terhadap UU itu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Apabila ada kelompok sipil atau masyarakat yang ingin melakukan judicial review, Fraksi Nasdem selalu terbuka memberikan masukan," kata Johnny.
Johnny juga menyampaikan bahwa Fraksi Nasdem akan melakukan review terhadap revisi UU No 17/2014 itu. Namun, hal itu dapat dilakukan setelah Pilpres 2019 usai.
Ia berharap komposisi fraksi partai di parlemen berubah pasca Pilpres 2019, sehingga review terhadap RUU MD3 dapat mencapai hasil yang terbaik.
"Kami akan melakukan review ini setelah komposisi parlemen berubah dari hasil pemilu 2019. Kalau sekarang kita ubah, akan kalah voting lagi," sebutnya.
"Kami akan merevisi pasal-pasal yang superbody dan antrikritik. Itu akan kami revisi nanti. Kami akan mengambil inisiatif untuk revisi," urai Johnny.
Seperti diketahui, Fraksi Nasdem melakukan aksi walk out (WO) saat sidang paripurna pengesahan RUU MD3 kemarin (12/2/2018).